Bahas LKPJ Bupati Tahun 2024, Komisi I Soroti Banyak Kepala Dinas Dijabat Pelaksana Tugas

Foto H Alamsah Amanan -dokumen pribadi---

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - DPRD Kabupaten Musi Rawas saat ini sedang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas tahun 2024. Tahapannya saat ini LKPJ sedang dibahas di komisi-komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan mengatakan Komisi I membidangi pemerintahan diantaranya menyoroti masih banyak kepala dinas yang dijabat pelaksana tugas.

"Dalam pembahasan LKPJ Komisi I diantaranya menyoroti masih banyak kepada dinas dijabat Plt. Kita minta kepada Bupati untuk kepala dinas yang masih dijabat Plt untuk diisi pejabat definitif," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 13 April 2025.

Alamsyah menyebut, banyaknya pejabat disisi Plt karena banyak pejabat yang pensiun. "Banyak pejabat yang pensiun sehingga diisi Plt. Kita berharap segera diisi pejabat definitif," sebutnya.

 

Sejauh ini menurut Alamsah kinerja Bupati Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, bagus. "Kinerja bagus," jelasnya. 

Disamping itu Komisi I juga menginginkan organisasi perangkat daerah (OPD) tetap meningkatkan etos kerja dan tetap bersemangat di tengah kebijakan Pemerintah Pusat efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD.

"Akibat dari kebijakan tersebut anggaran OPD ada yang dipangkas hingga 30 persen. Dengan dilakukan efisiensi anggaran jangan sampai mengurangi etos kerja. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan," jelasnya.

Disamping itu juga, pasca Pilkada ASN, pejabat ada yang kurang bersemangat akibat dari politik akibat dari mendukung dan tidak mendukung. Terkait hal itu menurut Alamsah yang penting tunjukan prestasi kerja, kalau mampu bekerja dengan baik tentunya tetap dipertahankan oleh Bupati.  

 

Selaku anggota Fraksi Partai Demokrat Alamsyah mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas segera sampaikan draf rancangan Peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2029.

Berdasarkan ketentuan RPJMD harus sudah disahkan paling lama 6 bulan setelah bupati dilantik. Bupati dilantik Februari 2025, artinya Agustus sudah disahkan.       

Alamsyah yakin bahwa tim hukum Kabupaten Musi Rawas, telah menyiapkan Raperda RPJMD tinggal menunggu waktu untuk menyampaikan ke DPRD. Kemungkin akan menyampaikan serentak dengan Raperda Perubahan APBD 2025.

Setelah selesai pembahasan LKPJ Bupati Musi Rawas, DPRD Kabupaten Musi Rawas, akan melaksanakan reses perorangan masa sidang pertama tahun 2025. Dalam satu tahun ada 3 kali masa sidang masa sidang pertama dilaksanakan April, masa sidang ke 2 Juli dan masa sidang ketiga Oktober 2025. (yasin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan