BPJS Kesehatan : Batas Waktu Juni 2025, Tidak Ada Upgrade Naik Kelas Rawat Inap Lagi

BPJS Kesehatan : Batas Waktu Juni 2025, Tidak Ada Upgrade Naik Kelas Rawat Inap Lagi-KORANLINGGAUPOS.ID-screenshot

KORANLINGGAUPOS.ID - Transformasi BPJS Kesehatan mulai pada KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yang diterapkan pada 2025.

Transformasi BPJS Kesehatan ini untuk menstandarkan semua layanan rawat inap di rumah sakit serta di semua kelas.

Maka dengan Transformasi BPJS Kesehatan ini mampu menciptakan sistem kesehatan yang lebih adil.

Bagi pemberi kerja, perubahan ini membawa peluang sekaligus tantangan dalam mengelola tunjangan karyawan, kepatuhan regulasi, dan biaya operasional.

BACA JUGA:Operasi Sesar Dijamin BPJS Kesehatan Sepnuhnya, Namun Ada Tapinya?

BACA JUGA:Aturan Terbaru Jemaah Haji 2025, Pastikan BPJS Kesehatan Aktif

Program asuransi kesehatan yang diwajibkan pemerintah dan memberikan cakupan yang luas bagi seluruh warga negara Indonesia.

Sistem BPJS Kesehatan ini sebelumnya menggunakan kalifiaksi kelas mulai dari I, II, dan III.

Dengan kelas ini menentukan jenis akomodasi dan layanan rawat inap di rumah sakit.

Setiap kelas menawarkan konfigurasi ruangan, tingkat pelayanan, dan manfaat yang berbeda, menciptakan kesenjangan kualitas layanan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terapkan SIstem Baru Pada 1 Juli 2025, Tapi Ketahui Iuran dan Denda Saat Ini

BACA JUGA:Nunggak BPJS Kesehatan Rp 38 Miliar, Pemkab Empat Lawang Lakukan Upayakan Pelunasan

Mulai tahun 2014, BPJS Kesehatan telah menjangkau dan perbaikan, tetapi masih banyak kritik terhadap kesenjangan layanan.

Tidak hanya itu saja, BPJS Kesehatan juga banyak menerima stigma kesenjangan berdasarkan kelas, maka pemerintah terdorong untuk merancang sistem baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan