Pacar Enggan Menikah, Malah Dirudapaksa Kejadian di Lubuklinggau
Terdakwa IE (16) jalani sidang putusan hakim setelah terbukti rudapaksa korban yang tak lain pacarnya yakni inisial FS (13), Rabu 27 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Lalu ayah korban menelepon keluarga ayah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan yang korban alami. Setelah menunggu hingga akhir bulan tidak ada kabar dari tersangka, ayah korban mengajak korban untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti dengan LP/B - 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel tanggal 31 Mei 2022.
Ditambahkannya, setelah menerima laporan dari orang tua korban tentang telah terjadinya perbuatan persetubuhan yang melibatkan anaknya dan tersangka, Polisi memeriksa korban dan sebagian saksi-saksi. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan tahapan proses Lidik Sidik.
BACA JUGA:Pengantin Hilang Nyawa Akibat Lakalantas, Berikut Kronologi Lengkapnya
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dengan telah terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dan telah dilaksanakannya gelar perkara anak, selanjutnya inisial IE telah ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. (*)