Kemendikdasmen Tetapkan Hari Belajar Guru, Begini Teknisnya Biaya Ditanggung BOS

Hari Belajar Guru untuk memperkuat budaya belajar di lingkungan guru-Foto : Dok. Puslapdik.dikdasmen.go.id -

KORANLINGGAUPOS.ID – Belum lama ini keluar Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Dari aturan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) mengeluarkan kebijakan baru bagi guru seluruh jenjang pendidikan, baik PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa.

Melalui Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 yang mewajibkan guru untuk belajar selama sehari dalam seminggu. 

Dilansir dari Detik Edu, Nunuk Suryani sebagai Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen  menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat budaya belajar di lingkungan guru.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru Honorer Non ASN Dapat Bantuan Transfer Langsung Kemendikdasmen

BACA JUGA:Gebrakan Baru Dunia Pendidikan! Kemendikdasmen Luncurkan Ijazah Digital 2025, Ini Keunggulannya

Sehingga terbentuk sebuah ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi para pendidik. 

Hal ini dinilai sesuai dengan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Menurut Nunuk, Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.

Bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, kebijakan Hari Belajar Guru juga diharapkan Nunuk bisa menjadi sebuah ruang. 

BACA JUGA: Kepsek Diingatkan Jangan Berani Potong PIP, Warga Bisa Melapor ke Kemendikdasmen Langsung

BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Dosen Tak Bisa Dibayarkan, Kemendiktisaintek Bocorkan Penyebabnya

Hari Belajar Guru akan menjadi tempat bagi guru untuk tumbuh dan berkembang bersama. 

Bahkan, Hari Belajar Guru juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan