Kepsek Diingatkan Jangan Berani Potong PIP, Warga Bisa Melapor ke Kemendikdasmen Langsung
Kapuslapdik Kemendikdasmen, Adhika Ganendra -Foto : Dok. Kemendikdasmen-
KORANLINGGAUPOS.ID - Sekolah diminta mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).
Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, Rabu 5 Februari 2025.
Andhika menegaskan, apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana dan sanksinya tidak main-main.
Bagaimana ada hal yang tidak sesuai dalam penyaluran PIP, masyarakat dapat melakukan pengaduan, begini caranya:
BACA JUGA:ASN Aniaya Guru Dituntut Hukuman Penjara, Gagal Dimediasi Kepsek Hingga Kepala Dinas
BACA JUGA:Oknum Kepsek Diperiksa Kejari Lubuk Linggau, Terkait Dugaan Bangunan Fiktif
Kalau ingin melaporkan ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui Telepon Hotline 777 atau surat elektronik [email protected], laman ult.kemdikbud.go.id
Kita juga bisa membuat pengaduan ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https: //posko-penqaduan. itjen.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, www.dikdasmen.go.id
Selain itu, jika ada keluhan tentang PIP juga bisa melapor ke Puslapdik melalui SIPINTAR pada menu pengaduan, bisa ke tim Pelaksana PIP tingkat provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi, bisa mengadu ke tim Pelaksana PIP tingkat kabupaten/kota Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
BACA JUGA:Oknum Kepsek Diduga Salahgunakan Dana, Plh Kadisdik Angkat Bicara
BACA JUGA:6 Guru, Pengawas dan Kepsek di Muratara Raih Juara Jambore GTK Hebat 2024 Tingkat Sumsel
Bisa juga melapor ke tim Pelaksana PIP tingkat satuan pendidikan maupun bank/lembaga penyalur di tingkat pusat atau di tingkat wilayah.
Selain itu, jika mengalami kendala terkait pemutakhiran data penerima PIP, Adhika meminta sekolah agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.