Generasi Gen Z Datangi Kantor Disdukcapil Ini yang Mereka Lakukan
Warga sedang antri menunggu giliran untuk perekaman KTP-El di ruang pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten Musi Rawas, Kamis 28 Desember 2023.-foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos -
BACA JUGA:Geprek Bang Jab Lubuklinggau Hadir dengan Menu Baru
Namun demikian Feri mengaku pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi peningkatan yang luar biasa masyarakat membuat KTP-El.
"Kita sudah menyiapkan langkah antispasi kalau terjadi peningkatan permohonan masyarakat buat KTP-El.
Yang jelas pelayanan tetap dilakukan. Salah satu langkah antisipasi kalau blangko KTP-El habis untuk warga yang sudah punya KPT-El yang akan mengganti kartu karena rusak atau hilang pakai IKD (Identitas Kependudukan Digital). IKD sudah berlaku sebagai identitas resmi bisa dipakai untuk berbagai keperluan.
Tapi memang kendalanya harus punya ponsel android dan jaringan internet juga harus bagus," jelas.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Harga Sembako Stabil
Kabid Pengelolaan Informasi Adminitrasi Kependudukan (PIAK) Rena Auli , SE, MM mengatakan jumlah warga Kabupaten Musi Rawas wajib melakukan perekaman KTP-El 299.642 jiwa. Warga yang sudah melakukan perekaman KTP-El 297.212 jiwa
"Artinya ada 3.357 jiwa warga Kabupaten Musi Rawas wajib KPT-El tapi belum melakukan perekaman. Jumlah KTP-El yang sudah dicetak tahun 2023 sebanyak 22.354 lembar," tambahnya.
Dijelaskannya, warga yang wajib KTP-El usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
"Jadi warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas wajib KTP-El atau sudah menikah walaupun usainya belum genap 17 tahun wajib punya KTP," tambahnya.
BACA JUGA:8 Manfaat Daun Sirsak yang Jarang Diketahui, Nomor 6 Tak Terduga, Yuk Simak Disini!
Menurutnya cetak KTP-El rata-rata berhari. Tapi juga tergantung jaringan kalau jaringan jelek tidak sampai 200 lembar per hari.
"Cetak KTP tergantung jaringan. Setelah kita lakukan perekaman, data dikirim ke pusat. Setelah data terkirim ke pusat, baru bisa di cetak di sini," jelasnya. (*)