Jangan Anggap Sepele, Berikut 6 Dampak Kekerasan Pada Anak
Menghardik, menghina, dan membully termasuk bentuk kekerasan terhadap anak- Foto: Dok. Yayasan Kesehatan Perempuan-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kekerasan pada anak kerap kali terjadi. Anak merupakan salah satu kelompok yang rentan mendapatkan perilaku kekerasan.
Hal ini dinyatakan Aghnis Fauziah, S. Psi., M. Psi, Psikolog yang dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Dinas Pemberdayaan Perampuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, di Indonesia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menurut World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.
BACA JUGA:Memprihatinkan Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Musi Rawas Tinggi
BACA JUGA:FD Diduga Alami Kekerasan Fisik Oleh Pacarnya Oknum TNI, Sudah Lapor Tapi Belum Diterima
Kekerasan pada anak disebut juga dengan Child Abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.
Aghnis Fauziah menjelaskan, bentuk-bentuk kekerasan pada anak yaitu:
Pertama, kekerasan anak secara fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak seperti penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisik atau kematian pada anak.
Kedua, kekerasan psikis adalah situasi perasaan tidak aman dan nyaman yang dialami anak yang dapat berupa menurunkan harga diri serta martabat korban, berupa hardikan, penghinaan, penyampaian kata-kata kasar dan kotor, perundungan (bully).
Ketiga, kekerasan seksual yaitu segala jenis aktivitas seksual dengan anak.
Keempat, kekerasan sosial mencakup penelantaran anak dan eksploitasi anak.
BACA JUGA:Wings Air Tegas! Tetap Proses Hukum Anggota DPRD Sumut atas Dugaan Kekerasan terhadap Pramugari
BACA JUGA:Sinopsis Film Samawa: Mengangkat Isu Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tayang Bioskop!