Oknum Guru di Muratara Bantu Suami Bisnis Haram

Oknum guru asal Kabupaten Muratara, Meri Albiana (37) usai jalani sidang putusan banding karena terbukti kepemilikan sabu seberat 38,31 Gram.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Insan Pers Bakti Sosial Makan Bersama Anak Panti di Lubuklinggau

Mereka menjual sabu tersebut di rumah Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Sabu disimpan dalam gudang yang berada di perkarangan rumah terdakwa juga dalam kamar tidur mereka. 

Sementara Ferdianto,  Bentar Yosan, Welly Jondari dan Marhen Saputra yang merupakan Anggota Satres narkoba Polres Musi Rawas Utara mendapatkan informasi mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jeni sabu di sekitar wilayah Dusun I, Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi jika peredaran gelap  shabu di wilayah tersebut didalangi oleh pasangan suami istri Beni dan terdakwa.

BACA JUGA:Harga Ikan Nila di Pasar Inpres Lubuklinggau Ikut Naik

Sehingga berbekal informasi masyarakat tersebut saksi Ferdianto, Bentar, Welly dan Marhen bersama Anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara lainnya mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan, Jumat  9 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB. Mereka berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam rumah.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus sabu dengan berat netto keseluruhan 38,31 Gram di bawah kasur yang berada di dalam sebuah gudang rumah milik terdakwa.

Sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara Beni yang merupakan suami terdakwa berhasil melarikan diri dikarenakan sedang tidak berada di rumah pada saat dilakukan penggeledahan. 

BACA JUGA:6 Langkah Benar Menyiapkan Mental Anak Masuk SD

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No: LAB: 2858/NNF/2022 tanggal 14 September 2022 . Berkesimpulan bahwa barang bukti plastik seberat netto 38,31 gram, yang disita dari Meri Albiana. Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan satu Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 09 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan