Tahun 2025 Seluruh Perkebunan Kelapa Sawit Harus Sertifikasi ISPO
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Kgs Muhammad Effendi Feri-Foto : Dokumen Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun 2025 seluruh perkebunan kelapa sawit harus sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil System' (ISPO).
Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura) , Kgs Muhammad Effendi Feri membenarkan bahwa semua perkebunan sawit baik itu perkebunan milik perusahan ataupun perkebuan rakat harus sertifikasi.
Ketentuan mengenai sertifikasi ISPO tersebut diatur dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
BACA JUGA:APK Melanggar Makin Banyak
Disebutkan dalam Pasal 3 penyelenggaraan sistem sertifikasi ISPO bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.
Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kepala sawit Indoneisa di pasar nasional dan internasional dan meningkatkan upaya percepatan penurunaan emisi gas rumah kaca.
Sertifiaksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indoneisa bertujuan untuk menjamin perkebunan Sawit Indonesia yang berkelanjutan.
"Sertifikasi ISPO dilaksanan dengan menerapkan prinsip yang meluliputi kepatuhan terhadap perundang-undangan," katanya kepada Linggau Pos.
BACA JUGA:Institut Teknologi Muhammadiyah Sumatera Fokus Siapkan Lulusan Berjiwa Wirausaha dan Enterpreneur
menurutnya konsekwensi baagi perkebunan sawit yang tidak sertifikasi ISPO tentunnya harga jualnya renda.
"Setelah sertiikfasi ISPO berlaku pada tahun 2025 kepala sawit yang dihasilkan dari pohon yang tidak sertifikasi nilai jualnya rendah," ucapnya.
Untuk itu perusaha perkebunan sawit maupun kebun kelapa sawit rakyat harus siap menyambut diberlakukannya sertikasi ISPO tahun 2025.
Sertifiaksi ISPO dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa perkebunan kepala sawit di negara ini beroperasi dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggujawab.