Diduga Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Oknum Kades Ditahan

Ibrahim, oknum kades yang ditahan Kejari OKI-Foto : Dok. SUMEKS.CO-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditahan Kejaksanaan Negeri (Kejari) OKI.
Namanya Ibrahim, yang menjabat Kades Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Dia ditahan karena diduga melakukan pemalsuan ijazah.
Saat ini, berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ke Kejari OKI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dilansir dari SUMEKS.CO, Hendri Hanafi SH MH selaku Kepala Kejari OKI melalui Kasi Pidum Kejari OKI, Indah Kumala Dewi SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Ibrahim beserta berkas perkara, Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Ijazah Ditahan Perusahaan, 30 Karyawan Melapor ke Disnaker
BACA JUGA:Ditahannya Sang Darmawan Haji Alim Kekayaannya Sering Diwakafkan Begini Rincian Bisnisnya
Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan serta pendalaman, dan penahanan Tersangka Ibrahim diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Pada kasus ini, Ibrahim dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 263 dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Autentik.
Untuk diketahui, Ibrahim dilaporkan oleh warga dengan LP Nomor: STTLP/958/X/2021/SPKT Polda Sumsel ke Polda Sumsel atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan Kades.
Nama pelapor yakni Bamam. Laporan tersebut diajukan karena adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah milik terlapor Ibrahim.
Kata Bamam, ditemukan ada kejanggalan dari gaya tulisan, barcode, hingga validasi data sekolah yang tidak sesuai, diduga ijazah tersebut palsu.
Jika berkas telah lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung.