ASN Tak Boleh Terima Honor, Jika Nekat jadi Temuan BPK
Gerbang masuk perkantoran Pemkab Banyuasin Sumsel-Foto : Dok. Wikipedia-
BANYUASIN, KORANLINGGAUPOS.ID - Saat melakukan pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mendapati ASN masih menerima honor saat ada kegiatan.
Kenapa ini jadi temuan?
Karena BPK menganggap ASN telah menerima gaji dan juga tambahan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP), namun tahun 2024 sejumlah OPD menerapkan hal serupa. Dengan memberikan honor kegiatan kepada ASN dan hal itu tidak menjadi temuan BPK.
Salah seorang pejabat dalam berita yang dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, ia mengungkapkan ASN tak boleh menerima honor kegiatan, jika itu dilakukan jadi temuan.
BACA JUGA:Bupati Muratara Ingatkan ASN Tak Berikan Uang untuk Dapat Jabatan yang Diinginkan
BACA JUGA:Bupati Muba Instruksikan ASN untuk Segera Aktivasi MFA, Begini Caranya
Meski demikian, pejabat tersebut menjelaskan sekalipun ASN menerima TPP tapi hanya setengah alias tidak full.
Kepala OPD lainnya membenarkan hal ini. Atas temuan BPK ini, ia harus mencari solusi. Menurutnya sangat tidak mungkin, honor yang didapat ASN ditarik lagi.
Maka ia berharap, atas temuan itu ada kebijakan dari BPK.
Masih dari SUMEKS.Co, Sekda Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan kalau ada beberapa ketentuan yang diatur Pemkab Banyuasin siap mengikuti dan ini akan menjadi evaluasi.