Kisruh Pengurus KONI Sumsel Kian Meruncing
Tim pendampingan upaya hukum M Asrul layangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Yulian Gunhar ketua umum KONI Sumsel, yang dinilai cacat hukum.-Foto: Fadli/sumeks.co-
BACA JUGA:De Alahan, Tempat Wisata Menghadap Bukit Kembar
Sehingga, banyak diantaranya itu adalah orang-orang yang tidak punya kompetensi orang-orang yang tidak ahli pada bidangnya. "Ini sangat dikhawatirkan terutama oleh cabor-cabor sebagai anggota KONI yang berjibaku selama ini dalam melakukan peningkatan kerja dan program untuk peningkatan prestasi atlet,” tuturnya.
Lalu alasan ketiga, adalah ada pelanggaran-pelanggaran lain atau dengan kata lain dinilai cacat hukum.
Karena menurut Mualimin, selama proses pemilihan ketua umum KONI Sumsel misalnya kepanitiaan dan TPP itu tidak ada Legitimasinya, SK-nya tidak ada.
Lebih lanjut dikatakan Mualimin, hal Itu termasuk juga kalau mau fair disitu itu ada soal upaya-upaya manipulasi terhadap persyaratan-persyaratan calon.
BACA JUGA:Temuan Mayat di Sungai di Karang Anyar Muratara, Ternyata Ini Identitasnya
Terbukti misalnya TPP itu tidak bisa menetapkan siapa calon yang memenuhi syarat bahkan itu dilempar ke forum Musprovlub.
“Sepanjang anggota setuju dengan adanya kemufakatan maka itu bisa dikesampingkan, tapi kalau kemudian ini tetap maka akan kami jadikan dasar alasan-alasan penolakan,” ucapnya.
Dia menuturkan, oleh sebab itulah dari penolakan ini pihaknya akan mengambil langkah-langkah dan upaya hukum.
Diterangkannya, ada tiga langkah dengan tuntutan selain pihaknya meminta dengan baik-baik kepada KONI pusat agar mau meninjau ulang kekeliruan ini, itu kan juga sudah ada dalam diktum ketiga dalam keputusan SK nomor 196.
Langkah kedua, dirinya juga akan mengambil upaya hukum, salah satunya sengketa hukum ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).
“Gugatan yang akan kita bawa ke BAORI di Jakarta kami sedang mempelajari upaya-upaya hukum lain, baik kemungkinan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam proses selama berlangsung maupun upaya-upaya ke pengadilan umum maupun pengadilan PTUN.
Lalu langkah yang ketiga, lanjut Mualimin tadi mendesak atau menyatakan Mosi tidak percaya atas kepengurusan saat ini dan sesuai dengan ketentuan pasal 29 anggaran dasar untuk pasal 36 ayat 2 anggaran rumah tangga KONI bahwa 2/3 anggota itu punya hak untuk mengajukan dan dalam hal 30 hari tidak dilaksanakan oleh pengurus maka 2/3 anggota yang mengusulkan itu berhak menyelenggarakan secara sah dan dibenarkan.
“Untuk diketahui sampai dengan per hari ini 29 Desember 2023 sudah ada 41 dukungan dari cabor anggota KONI Sumsel yang menyatakan siap menyatakan Mosi tidak percaya dan mendorong untuk dilaksanakan Musyawarah luar biasa,” bebernya.