Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah?

Ayah tiri terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, lalu bolehkah ayah tiri jadi wali nikah?-Foto : Bincang Syariah / -Kemenag RI

BACA JUGA:Tiga Kali Dipenjara, Warga Lubuklinggau ini Jambret Lagi

Hal ini sebagaimana penjelasan Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999), juz IX, hal. 113: “Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Dari keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa jika ayah tiri memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah.

Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut syariat Islam.

Hal demikian juga berlaku bagi selain ayah tiri, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang memang bukan wali asli.

BACA JUGA:10 Cara Sembuhkan Sakit Kepala Agar Tidak Kambuh Lagi

Namun demikian, hal yang perlu benar-benar diingat bahwa tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima, sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

Sedangkan jika semua wali asli tidak ditemukan, entah karena sudah meninggal, menghilang atau sebab lainnya, maka yang berhak menjadi wali adalah hakim.

Jika di suatu wilayah tidak ditemukan adanya hakim, maka yang menempati posisi hakim ini ialah muhakkam, yakni seseorang yang diposisikan sebagai hakim dengan persyaratan tertentu.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in (Surabaya, Kharisma: 1998), halaman 472: “Kemudian jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, maka yang menikahkan perempuan tersebut adalah muhakkam yang adil dan merdeka”.

BACA JUGA:Demi Ciptakan Kemakmuran Masjid, DMI Lubuklinggau Adakan Bimtek Imam, Khotib dan Marbot

Dengan demikian, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. 

Demikian ulasan dari Redaksi KORANLINGGAUPOS.ID menjawab pertanyaan masyarakat tentang ‘ Bolehkah ayah tiri jadi wali nikah?’ Semoga informasi yang dilansir dari laman Kemenag RI. Semoga bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan