Koperasi Merah Putih di Musi Rawas Segera Terbentuk

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, Drs. Mefta Joni, M.M -Foto : Muslimin-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID –Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor  9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan  Merah Putih.

Hal ini perlu langkah strategis,terpadu dan terintegrasi serta koordinasi antara lembaga, mulai dari kementerian hingga Pemerintah Daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, melalui dinas-dinas terkait terus melakukan koordinasi agar pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Musi Rawas, dapat berjalan dengan tepat waktu yang telah ditetapkan.

Saat diwawancarai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas, Drs. Mefta Joni, M.M  menyampaikan terkait pembentukan  Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan, di Kabupaten Musi Rawas,  sampai dengan saat ini yang sudah melakukan musyawarah desa Khusus itu sebanyak 196 dari 199 desa dan Kelurahan.

BACA JUGA:Kades Mandi Aur Optimis Koperasi Merah Putih Maju dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Pegawai Koperasi Merah Putih BIsa Bergaji Rp5 Juta hingga Rp8 Jutaan, Cek Kebenarannya dan Cara Daftar

Sisanya  tiga desa yang belum tersebut ada di Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu. Dirinya menambahkan mulai 20 Mei 2025, dari notaris  dan Dinas Koperasi melakukan jemput bola, ke setiap kecamatan- kecamatan.

"Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembuatan akta koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Musi Rawas," jelasnya Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 19 Mei 2025.

Selain itu untuk deadline musyawarah desa dan kelurahan khusus di setiap kecamatan  batas  akhirnya di bulan Mei . Sedangkan untuk pembuatan akta Koperasi Merah Putih bulan Juni mendatang.

Untuk launching Koperasi Merah Putih dijadwalkan pada tanggal 12 Juli 2025 se-Indonesia. Selain itu untuk modal awal berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok, dari anggota Koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:17 Desa 1 Kelurahan Di Kecamatan Tugumulyo Selesai Melaksanakan Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Kecamatan Tugumulyo, Terus Melakukan Sosialisasikan Terkait Koperasi Merah Putih

"Selanjutnya mungkin ada penyertaan modal dari desa melalui dana desa, namun ini belum ada juknisnya, untuk penyertaan modal dari dana desa tersebut," jelasnya.

Setelah itu sekitar awal bulan Oktober 2025 mendatang, ini akan membentuk untuk usahanya, untuk usaha yang diambil dari Koperasi Merah Putih di setiap desa itu sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa  dan kelurahan mereka masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan