Cuma CPNS Ini yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, Kamu Termasuk?
Cuma CPNS Ini yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2025, Kamu Termasuk?-Tangkap Layar-
KORANLINGGAUPOS.ID- Berita mengejutkan untuk kamu para CPNS.
Pemerintah resmi mengumumkan akan membayarkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2025, tapi tunggu dulu, ternyata tidak semua CPNS langsung dapat uang tambahan ini.
Ada syarat rahasia yang harus para CPNS ketahui agar bisa menerima Gaji ke-13 tahun ini.
Apakah kamu termasuk CPNS beruntung? Simak fakta lengkapnya di sini.
BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Dibayar Juni 2025, Ada Kenaikan Sesuai Golongan Berikut Daftar Lengkapnya
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah mengatur pembayaran Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, termasuk CPNS. Presiden Prabowo bahkan menegaskan dalam pidatonya bahwa 9,4 juta ASN dan CPNS akan menerima Gaji ke-13 tahun ini.
Namun, bukan berarti semua CPNS langsung mendapatkannya 100 persen.
CPNS hanya berhak menerima 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga sampai mereka resmi jadi PNS.
Jadi, jangan kaget ya kalau uangnya tidak penuh.
BACA JUGA:Bukan Hanya CPNS ASN TNI-Polri, Jabatan ini Berhak Terima Gaji ke-13, segini Besarannya
Syarat WAJIB Agar CPNS Bisa Dapat Gaji ke-13!
Inilah yang paling penting: CPNS hanya dapat Gaji ke-13 jika SK pengangkatan sudah terbit sebelum Juni 2025.
Kalau SK kamu keluar setelah bulan Juni, kamu harus menunggu tahun depan, dan itu berarti tidak dapat uang tambahan tahun ini.
Ini jadi peringatan keras buat kamu agar segera mengurus dan cek status SK.
BACA JUGA:PPPK CPNS dan ASN 2025 Kategori ini Tidak Berhak Terima Gaji ke-13 Beserta Tunjangan Lainnya