DPPPA Musi Rawas Laksanakan 5 Arahan Presiden RI

Ilustrasi kekerasan terhadap anak-Foto tangkap layar : suarasurabaya.net -

BACA JUGA:Universitas Bina Insan Terapkan Tridarma Perguruan Tinggi Bagi Dosen, Demi Wujudkan Mahasiswa yang Berkualitas

Dengan kerja bareng seperti ini, tambah Wawan panggilan akrapnya program pemerintah bisa memancar sampai seluruh penjuru Kabupaten Musi Rawas.

"Kita berharap seperti itu. Kita berharap anak-anak Kabupaten Musi Rawas minim seminim mungkin menjadi korban kekerasan. tapi perasn serta kepala sekolah, guru, kades camatan dan semua unsur harus terlibat," ucapnya. 

Untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meneuurt Setiawan anggarannya dari Pemerintah Pusat melalaui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dana tersebut bisa digunakan hanya untuk penanganan kasus. "Artinya kalu kasusnya rendah maka penyerapan anggaran juga rendah. Tidak mungkin kausnya rendah penyerapan anggarannya tinggi," ucapnya. 

BACA JUGA:Pelamar PPPK Lubuklinggau Harus Teliti Dalam Pemberkasan, Cek Dokumen yang Wajib Kamu Kirim

Di Kabupaten Musi Rawas ada 8 Desa ditetapkan menjadi DRPPA. Penetapan tersebut melalui keputusan Bupati Mura nomor 249/KPTS/DPP-PA/2023 Tentang Penetapan Desa dan Penunjukan fasilisator DRPPA Kabupaten Musi Rawas. 

Ada pun 8 desa dimaksud  yakni 

  1. Desa Marga Saku Kecamatan Muara Kelingi
  2. Desa Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya
  3. Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo
  4. Desa Suro Kecamatan Muara Beliti
  5. Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri
  6. Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan
  7. Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawasdan 
  8. Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit.

BACA JUGA:Simak, ini Jadwal Buang Sampah yang Wajib Dipatuhi Warga Lubuklinggau

Dijelaskannya, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan persfektif gender dan hak anak kedalam tata kelolah penyelengaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeruruh, berkelanjutan.

“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang rama perempuan dan anak,” jelasnya. 

“Tujuan DRPPA diantaranya desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarkatanya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan