Sikapi Putusan MK Disdik Musi Rawas Tunggu Petunjuk Teknis
Dr Dien Candra, SH, M.H – Plt Kepala Disdik Kabupaten Musi Rawas -Foto : Dok. Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkama Agung (MK) mewajibkan Pemerintah menggratiskan Pendidikan Dasar yang dilaksanakan satuan pendidikan SD, SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hal itu berdasarkan putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim MK di gedung MK di Jakarta Selasa 27 Mei 2025.
Menanggapi putusan MK tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, Dr Dien Candra SH, MH mengatakan bahwa pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Dari putusan MK tersebut nanti akan ada petunjuk teknis pelaksanaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," jelasnya.
Menurut Dien Candra, pihaknya siap mematuhi ketentuan. Putusan MK tersebut sangat positif untuk membantu masyarakat mendapatkan pendidikan.
BACA JUGA:Soal Perpisahan Siswa SD dan SMP, Berikut 4 Poin Himbauan Disdik Muratara
BACA JUGA:Realisasi Seragam Sekolah Gratis, Disdikbud Lubuk Linggau Tunggu Data Sekolah Swasta
"Namun persoalannya apakah anggaran pemerintah khususnya Pemerintah Daerah mampu untuk membiayai sekolah swasta untuk menyelenggarakan pendidikan gratis. Itu masalahnya," jelasnya.
Ditambahkannya, penerapan pendidikan gratis untuk sekolah dasar di Kabupaten Musi Rawas di sekolah negeri tidak bayar.
Kemudian ada bantuan pakaian seragam sekolah untuk anak SD dan SMP yang tidak mampu.
"Pendidikan gratis sudah berjalan di sekolah negeri dan ada bantuan pakaian seragam sekolah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk anak yang dari keluarga tidak mampu," jelasnya.
BACA JUGA:Siswa SMKN 1 Lubuk Linggau Mengaku Resah, Korwas Disdik Sumsel Angkat Bicara
BACA JUGA:DWP Disdik Sumsel Adakan 3 Lomba Festival Hari Pendidikan, Meriahkan Program 100 Hari Kerja HD-CU
Ketahui bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (mandikdasmen), Abdul Mu'tia mengatakan siap membahas putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) apabila sudah mendapatkan berkas salinan lengkap putusan MK tersebut.
Mandikdasmen menyebut kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, baik bagi sekolah negeri maupun swasta tercantum pada pasal 34 ayat (2) UU Nomor 2 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyesuaikan fiskal pemerintah.