Terungkap! Satu Tahap yang Sering Diremehkan Tapi Bisa Gagalkan CPNS Jadi PNS

Terungkap! Satu Tahap yang Sering Diremehkan Tapi Bisa Gagalkan CPNS Jadi PNS-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi banyak CPNS, menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sering dianggap sebagai tanda resmi telah menjadi PNS.

Namun, tahukah kamu para CPNS bahwa anggapan ini sebenarnya keliru dan bisa menyesatkan?

Faktanya, SK dan SPMT bukanlah garis akhir, melainkan gerbang awal menuju perjuangan CPNS yang lebih serius. 

Menurut informasi resmi dari akun Instagram @bkngoidofficial, CPNS masih harus melewati berbagai proses penting sebelum sah menyandang status sebagai PNS.

BACA JUGA:CPNS 2025 Dibuka Sampai Batas Usia 40 Tahun? Simak Peluang Formasi Lengkap dengan Syarat Khusus

Setelah menerima SK dan SPMT, setiap CPNS wajib menjalani masa prajabatan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal pengangkatan. 

Masa ini bukan sekadar menunggu waktu berlalu, tetapi penuh evaluasi dan penilaian yang ketat. 

Di sinilah integritas, disiplin, dan kompetensi CPNS diuji secara nyata.

Salah satu syarat utama dalam masa prajabatan adalah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau yang biasa dikenal sebagai Latsar. 

BACA JUGA:Akhirnya Terjawab CPNS 2025 Buka Bulan Ini, Batas Usia Kini Sampai 40 Tahun: Cek Jadwal, Syarat, dan Link

Pelatihan ini bukan formalitas, melainkan penentu kelulusan menjadi PNS.

Pelatihan ini disusun oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan hanya diberikan satu kali kesempatan.

Jika CPNS gagal menyelesaikannya, maka secara otomatis gagal pula diangkat menjadi PNS.

Materi pelatihan meliputi penguatan kompetensi bidang, pembentukan karakter, kejujuran, penanaman semangat nasionalisme, pengembangan etika pelayanan publik hingga peningkatan wawasan kebangsaan dan integritas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan