Tak Mau Kurban Idul Adha 2025, Tapi Orang Mampu, Intip Hukum Menurut Ulama
Tak Mau Kurban Idul Adha 2025, Tapi Orang Mampu, Intip Hukum Menurut Ulama-Tangkap Layar-
Beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu.
Pendapat ini didasarkan pada hadis-hadis yang menunjukkan bahwa orang yang mampu tetapi tidak berkurban akan mengalami konsekuensi tertentu.
Menurut pandangan ini, tidak berkurban bagi yang mampu dapat dianggap sebagai dosa karena meninggalkan kewajiban agama.
2. Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.
Artinya, seseorang yang mampu tetapi tidak berkurban tidak berdosa, namun ia telah melewatkan kesempatan besar untuk mendapatkan pahala dan menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT.
Bagi mereka yang mengikuti pandangan bahwa berkurban adalah wajib, tidak melaksanakan kurban berarti telah melakukan dosa karena meninggalkan kewajiban agama.
BACA JUGA:5 Hewan Kurban Paling Dicari di Idul Adha 2025, Nomor 3 Langka Banget
Orang tersebut dianjurkan untuk bertaubat dan berkomitmen untuk melaksanakan kurban di tahun-tahun berikutnya jika masih diberi kemampuan oleh Allah SWT.
Sedangkan bagi yang mengikuti pandangan bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah, tidak berkurban berarti mereka kehilangan pahala besar yang dijanjikan bagi orang yang melaksanakan kurban.
Mereka juga dianggap telah melewatkan kesempatan untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah.
Selain sebagai bentuk ibadah, kurban juga memiliki dimensi sosial yang penting.
Daging hewan kurban dibagikan kepada yang membutuhkan, sehingga dapat membantu meringankan beban mereka dan mempererat tali silaturahmi antar sesama.
Oleh karena itu, bagi mereka yang mampu, melaksanakan kurban adalah salah satu cara untuk berbagi rezeki dan menunjukkan kepedulian sosial.