Sapi Jantan yang Sudah Kawin Bisa jadi Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kepala RPH Jogoboyo Lubuk Linggau
Subkor Keswan dan PPL Hardianto, S.P didampingi Fazrul Rahman S.Pt, Kepala RPH Jogoboyo - Foto : Yunita Rahmawaty/Harian Pagi Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 tinggal hitungan hari. Saat ini banyak masyarakat sedang mencari hewan ternak untuk dikurbankan.
Dalam agama Islam kurban hewan menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan atau yang disebut dengan sunnah muakkadah.
Tidak semua hewan ternak dapat dikurbankan, melainkan harus memiliki kriterianya. Untuk itu Dinas Peternakan Kota Lubuk Linggau melalui Subkor Keswan dan PPL, Hardianto, S.P menjelaskan ciri-ciri hewan ternak yang layak dikurbankan.
“Hewan kurban yang layak untuk dikurban harus cukup umur minimal 2 tahun, lalu giginya sudah poel dan pastinya sehat,” jelasnya saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 20 Mei 2025.
BACA JUGA:Sapi dari Presiden Prabowo Tak Lama Lagi Sampai Lubuk Linggau, Masjid ini yang Ketiban Rejeki
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Mengeluh Ada Gerombolan Sapi
Ardi mengungkapkan hewan kurban pada tahun 2024 di Lubuk Linggau yang terdata di Dinas Pertanian mencapai kurang lebih 900 ekor sapi dan 1100 ekor kambing.
Untuk tahun ini lanjutnya, hewan kurban belum bisa dipastikan. Namun, kisarannya mencapai 800an ekor sapi dan kambing atau sama sepeti tahun sebelumnya. Hal ini dapat dipastikan lebih lanjut setelah lebaran Idul Adha dirayakan.
“Mungkin ada sedikit penurunan tetapi kita juga belum tau, sudah lebaran nanti kita akan tahu berapa jumlah pastinya," ungkapnya.
Tiga hari kedepan lanjutnya, pihaknya akan mengecek ke pengepul hewan kurban atau ke peternaknya secara langsung. Merekaakan mengecek hewan kurban tersebut layak atau tidak, sudah cukup umur atau tidak dan juga dilihat kesehatannya. Ketika sudah diketahui hewan ternak tersebut sudah baik maka akan diberi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Mengeluh Ada Gerombolan Sapi
BACA JUGA:Warga Musi Rawas, Sukses Pertahankan Usaha Jual Beli Sapi Hingga 28 Tahun
Mengenai isu hewan ternak pada sapi jantan yang apabila sudah kawin tidak direkomendasikan dijadikan hewan kurban, Fazrul Rahman S.Pt selaku Kepala RPH Jogoboyo menambahkan hal tersebut tidak ada kaitannya.
“Gak masalah sudah kawin, yang terpenting sesuai dengan ciri-ciri atau kriteria yang sudah disampaikan tadi,” tegasnya.