5 ODCB Musi Rawas Akan Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya

Rumah Pangeran Roes, lokasi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, jarak tempuh 90 KM dari Muara Beliti salah satu Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Kabupaten Musi Rawas yang akan dijadikan cagar budaya- -foto kebudayaan.kemdikbud.go.id--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dari 8 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ada di Kabupaten Musi Rawas, 5 diantaranya akan ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Dari 8 ODCB, 5 akan ditetapkan cagar budaya. Saat ini masih dalam proses penetapan cagar budaya," demikian kata Kepala Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Musi Rawas, H Fetbon Taufik Hidayat melalui Kabid Budaya, Erwina Yulistianti kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 4 Juni 2025.

Adapun 5 ODCB tersebut diantaranya

1. Kepala Kalla lokasi di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, jarak tempuh dari ibuKota Kabupaten Musi Rawas Kecamatan Muara Beliti 60 KM.

BACA JUGA:8 Benda Penting ini Diusulkan Disbudpar Musi Rawas jadi Cagar Budaya, Cek Fakta

BACA JUGA:Disbudpar Musi Rawas Cek Lokasi Cagar Budaya Ini Hasilnya

2. Rumah Pangeran Roes, lokasi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, jarak tempuh 90 KM dari Muara Beliti.

3. Masjid Raudhatus Sa'adah lokasi di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, jarak tempuh 90 KM dari Muara Beliti.

4. Rumah Bari, Jupernya M Tabrani lokasi di Desa Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas, jarak tempuh 45 KM.

5. Situs Bingin Jungut I dan Situs Bingin Jungut II lokasinya di Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi, jarak tempuh 60 KM.

BACA JUGA:Disbudpar Musi Rawas Akan Cek Lokasi Klaim Cagar Budaya

BACA JUGA:Terdata Ada 8 Cagar Budaya di kabupaten Musi Rawas

Sedangkan 3 ODCB lainnya yang belum didaftarkan cagar budaya yakni

1. Makam Keramat Ka Jogil, lokasi Desa Selangit Kecamatan Selangit, jarak tempuh 40 KM dari Muara Beliti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan