Setubuhi Anak Kandung, Dituntut 19 Tahun

SIDANG : Terdakwa Inisial SU jalani sidang tuntutan JPU Vina Astria, SH diduga diduga mensetubuhi anak kandungnya sendiri yakni SI (12) yang masih dibawah umur, Kamis (26/9/2023)-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  -  Karena cukup bukti  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria, SH tuntut Terdakwa inisial SU (45) 19 tahun penjara. Tidak hanya itu ayah kandung juga dikenakan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Surat tuntutan  dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan agenda dakwaan JPU Vina Astria, SH, Kamis (14/9/2023). 

Penganguran warga Kecamatan Lubuklinggau Barat I jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti  mensetubuhi anak kandungnya sendiri yakni SI (12) yang masih dibawah umur.  Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH dengan anggota Marselinus Ambarita , SH dan  Lina Safitri Tazili, SH dan Panitera Pengganti (PP), Marlinawati, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat hukum dari Pusbakum Silampari Rendi Sukajji.

 

BACA JUGA:Didik Pelajar jadi Pemimpin Berdaya Saing

 

Dalam tuntutannya JPU Vina Astria, SH menyatakan terdakwa inisial SU terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Juncto pasal 76 D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU Ri No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. 

Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma karena masih anak-anak, terdakwa yakni ayah korban, dan perbuatan terdakwa dilakukan berulang-berulang, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah hukum.

 

BACA JUGA:Masjid Tanbihul Ghafilin Mengadakan Jumat Berbagi

 

Majelis Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi). Perbuatan yang membuat  terdakwa masuk bui bahwa terdakwa inisial SU  pada Agustus tahun 2022 sekira pukul 22.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat   Kecamatan Lubuklinggau Barat I.  

Bahwa bermula, pada  Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB, korban SI  yang merupakan anak Kandung terdakwa sedang berada di dalam kamar kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menindih badan korban dan akan mencium korban tetapi korban  melawan dengan cara menendang dan menggigit tangan terdakwa. 

Lalu korban langsung pergi meninggalkan kamar tersebut tetapi terdakwa tiba-tiba memukul punggung korban dari belakang. Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB, pada saat itu ibu kandung korban sedang tertidur korban  pun sedang tidur di dekat dinding paling ujung lalu terdakwa datang mendekati korban. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan