Setubuhi Anak Kandung, Dituntut 19 Tahun
SIDANG : Terdakwa Inisial SU jalani sidang tuntutan JPU Vina Astria, SH diduga diduga mensetubuhi anak kandungnya sendiri yakni SI (12) yang masih dibawah umur, Kamis (26/9/2023)-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Bantuan dari Linggau Mengaji Sudah Disalurkan di Kota Gaza
Kemudian langsung membuka celana korban sebatas paha sehingga korban langsung terbangun lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya dan langsung mensetubuhi korban. Bahwa terdakwa sering melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan Agustus 2022 dan dalam seminggu ada melakukan persetubuhan kurang lebih lima atau enam kali sampai terakhir melakukan persetubuhan pada hari Kamis 01 Juni 2023 dengan cara-cara yang sama sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (Visum Et Repertum) No:359 01/VER/MMASOKA/RS.DR.SOBIRIN/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023 kesimpulan dengan selaput dara tidak ada lagi. (Adi)