Berikut 10 Syarat Jadi Kepala Sekolah Terbaru 2025
Kepala Sekolah - Foto: Dok. Pendidikan -
KORANLINGGAUPOS.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI) telah meneken aturan terkini untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Ketentuannya tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.
Dilansir dari Detik Edukasi, mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan penugasan.
Berikut Syarat Kepala Sekolah Terbaru Tahun 2025:
BACA JUGA:Idul Adha 1446 H SMPN 12 Lubuk Linggau Kehilangan Guru Terbaik, Begini Kata Kepala Sekolah
BACA JUGA:Kelulusan Murid SDN 9 Lubuk Linggau Tahun 2025 : Ini Harapan dan Pesan Kepala Sekolah
1. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
2. Mempunyai sertifikat pendidik.
3. Mempunyai pangkat dan golongan minimal penata, III/C untuk guru dengan status PNS.
4. Mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun.
5. Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal ‘Baik’ dalam dua tahun terakhir.
6. Mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
7. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sebagaimana ketentuan undang-undang.
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana