Selama 5 Bulan Tercatat Ada 10 Kasus Kekerasan, Terbaru Kasus Pelecehan
Kepala UPT PPA, Joni Candra,S.Sos--foto muhammad yasin/koranlinggaupos.id--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Musi Rawas selama 5 bulan dari Januari hingga Mei 2025 tercatat ada 10 kasus.
Data tersebut diketahui dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE melalui Kepala UPT PPA, Joni Candra,S.Sos kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 12 Juni 2025 mengatakan bahwa yang terbaru terjadi kasus pencabulan dilakukan oleh tetangga di Desa Rantau Bingin Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.
"Korbannya berusia 16 tahun inisial RE, sedangkan tersangka pelakunya M (50). Kasus ini sudah ditangani Polres Musi Rawas, tersangkanya sudah ditangkap," katanya.
BACA JUGA:Ipar Adalah Maut. Anak Dibawah Umur Dilecehkan Kakak Ipar Sang Ibu Kandung
BACA JUGA:Istri Baru Melahirkan, Warga Lubuk Linggau ini Nekat Lecehkan Adik Ipar
Saat kejadian, tambah Joni sapaan akrabnya, ayah korban sedang pergi ke kebun, ibunya ke pasar. Sehingga korban hanya berdua bersama adiknya. Adik korban sedang pergi ke warung untuk membeli mie instan.
Pada saat itulah pelaku masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Pada saat melihat pelaku akan masuk ke rumahnya korban sempat menutup pintu namun belum sempat menguncinya, pelaku mendorong pintu dari luar karena kalah tenaga sehingga pintu terbuka.
Pelaku mengancam korban untuk menuruti kemauannya, pelaku membuka pakaian korban lalu meremas buah dada korban dan direkam menggunakan ponsel. Lalu pelaku mengatakan jangan ceritakan dengan siapa-siapa, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Lalu mendengar suara adik korban pulang sehingga pelaku langsung kabur melalui pintu belakang. Selang beberapa hari kemudian pelaku tidak pernah melihat korban nyapu di halaman rumahnya sehingga pelaku bertanya kepada korban mengapa tidak pernah menyapu di halaman rumah lagi.
BACA JUGA:Sebelum Dihabisi, Jurnalis Cantik itu 2 Kali Dirudapaksa Oknum Prajurit TNI AL
BACA JUGA:Lansia Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Modusnya Lewat Kamar Mandi
Lalu dijawab korban bahwa dirinya takut dilecehkan lagi. Mendengar jawaban tersebut pelaku marah dan mengancam akan menyebarkan video. Ternyata oleh tersangka video tersebut benar-benar disebarkan sehingga sampailah ke Kepala Desa (Kades). Lalu Kades mengajak keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Sehingga pelaku ditangkap.
Peran UPTD PPA dalam dalam kasus tersebut mendampingi korban melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sobirin Pangeran Mohammad Amin di Muara Beliti, lalu pendampingan saat dimintai keterangan oleh Polisi. "Kita telah memberikan pendampingan. Dan kasus ini akan kita kawal terus sampai sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau bahkan hingga putusan Pengadilan," jelasnya.