Desa Pelawe Sempat Diusulkan Untuk Dimekarkan, Begini Syarat Pemekaran Desa

Camat BTS Ulu Marzuki Usman--

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dikabarkan Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan dimekarkan menjadi 2 desa.  

Camat BTS Ulu Marzuki Usman membenarkan pernah diusulkan warga pemekaran desa di Desa Pelawi 3 tahun lalu, saat dirinya menjadi Sekcam. "Pemekaran Desa Pelawe pernah diusulkan 3 tahun lalu saat saya masih Sekcam," akunya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Namun menurutnya, namun usul pemekaran tersebut belum bisa dilanjutkan karena tidak cukup syarat pemekaran desa terutama jumlah kepala keluarga (KK) dan jumlah warga desa. "Syaratnya minimal 800 KK dan 4.000 jiwa penduduk," jelasnya.

Sedangkan desa yang akan dimekarkan di Desa Pelawe jumlah KK baru 730. "Baru 730 KK sehingga tidak cukup syarat untuk pemekaran desa," tambahnya.

BACA JUGA:Ziarah ke Makam Pejuang Pemekaran Muratara, Wabup Ingatkan Generasi Muda Sejarah Pemekaran Muratara

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Bahas Usulan Pemekaran Damkar Menjadi OPD Tersendiri

Ketentuan mengenai pemekaran atau pembentukan desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

Pasal 7 ayat (1) Pembentukan Desa harus memenuhi syarat :

huruf a . batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b. jumlah penduduk, yaitu:

1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;

2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;

3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;

4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;

5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;

6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan