Pemprov Sumsel : 10 Juli 2025 Deadline Inventarisir Sumur Minyak Masyarakat di Muba
Sekda Muba Dr Apriyadi Rakor Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Kamis 26 Juni 2025-Foto: Dok. Pemkab Muba-
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi resmi diterbitkan.
Mengacu pada peraturan ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki potensi sumur minyak terus mengebut inventarisir sumur minyak masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Unit Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Kamis 26 Juni 2025.
Dalam rapat di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah menegaskan, berdasarkan Surat Terbatas Menteri ESDM Selasa 3 Juni 2025 Gubernur bersama Bupati/Walikota, SKK Migas, KKKS dan pihak terkait untuk menyampaikan konfirmasi terkait data jumlah sumur minyak masyarakat eksisting dan hasil konfirmasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada menteri ESDM melalui Gubernur paling lambat 10 Juli 2025.
BACA JUGA:Perkuat Legalitas, Pemkab Muba Optimalkan Kontribusi Sumur Minyak Rakyat bagi Daerah
BACA JUGA:Pemkab Muba Datangi Kemenko Perekonomian, Bahas Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak

Suasana Rakor Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Kamis 26 Juni 2025-Foto: Dok. Pemkab Muba-
Hendriansyah mengungkapkan, saat ini Gubernur Sumsel telah menyiapkan Surat Keputusan sebagai dasar untuk Pemkab/Pemkot untuk memaksimalkan proses inventarisir sumur minyak masyarakat.
“SKK Migas dan KKKS kiranya dapat memberikan izin dan pendampingan terhadap BUMD/Koperasi/UMKM dalam melakukan inventarisasi sumur-sumur idle, agar hasil inventarisasi yang dilakukan lebih efektif dan efisien,” jelas Hendriansyah.
Ia melanjutkan, Permen ESDM ini juga upaya membatasi eksisting dan dengan adanya akselerasi dalam peoses implementasi Permen ESDM diharapkan dapat mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto.
“Terutama dalam ketahanan energi serta mencapai target produksi 1 juta barrel oil per day dan yang terpenting dapat mengatasi permasalahan ilegal drilling di Provinsi Sumsel," beber Hendriansyah.
BACA JUGA:SKK Migas Apresiasi Upaya Pemkab Muba Perjuangkan Tata Kelola Sumur Minyak
BACA JUGA:Polisi Atasi Dampak Penambangan Sumur Minyak Ilegal
Pada kesempatan itu, Sekda Muba Dr Apriyadi mewakili Bupati Muba HM. Toha mengungkapkan Pemkab Muba menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang sudah mengakomodir permasalahan selama ini yang terjadi di Musi Banyuasin.