Bahas Polemik PPPK Muratara, DPRD Pertemuan dengan Panselnas
Hermansyah Syamsiar-Foto : Dokumen -Linggau Pos
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Efriansyah sudah menyurati Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Isi surat itu, tujuannya untuk melakukan pertemuan membahas masalah rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang berpolemik.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara Hermansyah Syamsiar saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 4 Januari 2024.
“Pak Ketua sudah menyampaikan suratnya ke Panselnas. Namun pertemuan itu harus dijadwalkan 4-5 hari ke depan. InsyaAllah 9 atau 10 Januari 2024 sudah ada pertemuan dengan Panselnas membahas masalah polemik rekrutmen PPPK Muratara ini,” terang Hermansyah.
Sebelum mengikuti pertemuan di Jakarta itu, Hermansyah Syamsiar sebenarnya berencana untuk sharing dengan daerah-daerah yang juga mengadakan seleksi PPPK. Namun yang mengadakan seleksi tambahan sebagaimana Muratara di Sumsel, hanya Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Tuntaskan Polemik PPPK Muratara, DPRD Desak Bupati Surati BKN
“Maka ya kita tunggu saja dulu. Nanti bagaimana hasil pertemuan itu yang akan kita bahas. Intinya, dalam pertemuan dengan panselnas harapan kami bisa juga dihadiri pihak BKPSDM dan Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara. Kita menginginkannya begitu. Agar gamblang hasilnya,” harap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Masalah Rekrutmen PPPK Muratara yang berpolemik menurut Hermansyah bisa jadi ‘pelajaran berharga’ bagi kita semua.
“Harapannya ke depan, ketika rekrutmen PPPK lagi ya harus aman dalam dua hal. Aman secara konstitusi dan aman secara moralitas,” harap Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Muratara itu.
Maksud Aman Konstitusi adalah, terang Hermansyah, silahkan ada Computer Assistad Test (CAT) BKN 70% dan ada nilai tambahan yang diberikan Pemda Muratara 30%.
BACA JUGA:Suara Guru Muratara : Rekrutmen PPPK Berdasarkan CAT atau Batalkan Saja Semua
“Tapi prosedur konstitusionalnya harus jelas. Mulai dari pengumumannya, tanggal diadakan penilaian, semua harus sesuai aturan konstitusi. Kemudian setelah ada penguuman ada pedoman penilaiannya. Sementara yang tahun 2023 ini kita tidak temukan pedoman dan SOP-nya,” terang dia.
Kemudian, aman konstitusional, juga harus ada surat yang disampaikan ke Kemendikbud atau BKN Panselnas mengenai pengajuan standar kompetensi penguji yang ada di BKPSDM sebagai yang punya kewenangan konstitusi dan Dinas Pendidikan.
“Standar kompetensi penguji ini diakukan tidak ke BKN Panselnas? Ini harus diajukan,” terang dia.
Kemudian, akuntabilitas dan transparansi atau keterbukaan.