Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui Menjadi Perda

Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika saat menandatangani keputusan bersama disaksikan oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud serta disaksikan ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi dewan yang dihadiri 27 anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD Musi Ra-Foto : MUSLIMIN-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – DPRD Kabupaten Musi Rawas(Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka  mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024 serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas.

Rapat paripurna DPRD Musi Rawas, dipimpin oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola yang diwakili oleh  wakil ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud. Yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin 30 Juni 2025.

Pada rapat paripurna DPRD Musi Rawas  tersebut,  empat komisi DPRD Musi Rawas menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mura tahun 2024 menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui juru bicara komisi DPRD Musi Rawas dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Musi Rawas terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024 serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas.

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:DPRD Musi Rawas 3 Kali Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024


Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas, Azandri didampingi oleh Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dan Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika serta Ketua-Ketua fraksi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Pembentukan Peraturan daerah serta Ketua-Ketua Komisi DPR- Foto : MUSLIMIN-

Adapun juru bicara (Jubir) Pada Komisi I disampaikan oleh Zulkifli Lubis, Komisi II disampaikan oleh Internasional, dan dari Komisi III disampaikan oleh Ahmad Arlen Bakri serta dari Komisi VI disampaikan oleh Idham Tarmizi.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara pengesahan yang ditandatangani Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Ola yang diwakili oleh wakil Ketua II DPRD Yani Yandika dan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, yang disaksikan ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi dewan yang dihadiri 27 anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD Musi Rawas.

Sementara itu Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, menyampaikan ucapan  terima kasih kepada Dewan yang terhormat, yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan sambutan sehubungan dengan telah selesainya pembahasan Raperda tersebut diatas yang selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan ini, perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi-komisi Dewan yang telah melaksanakan seluruh mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Pembahasan Raperda RTRW Paralel dengan Pembahasan RPJMD Perlu Pendalaman Data LP2B

BACA JUGA:Hadiri Rapat Harmonisasi Raperda dan Raperkada di Kanwil Kemenkum Sumsel, Wako Lubuk Linggau Paparkan Ini

Termasuk penyampaian laporan hasil pembahasan Komisi-komisi Dewan dan pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas telah berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan