Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui Menjadi Perda
Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika saat menandatangani keputusan bersama disaksikan oleh Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud serta disaksikan ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi dewan yang dihadiri 27 anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD Musi Ra-Foto : MUSLIMIN-
Tentunya hal ini terkait karena adanya kerja sama dan koordinasi dengan mengutamakan fungsi kemitraan yang baik antara legislatif dan eksekutif guna meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mura.
"Untuk itu perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat Anggota DPRD Kabupaten Mura yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan komisi-komisi Dewan melalui juru bicaranya masing-masing," jelasnya.
Laporan hasil pembahasan komisi-komisi Dewan yang telah disampaikan tadi adalah merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat yang lebih mendahulukan kepentingan bersama, untuk itu kami setuju dan sependapat kiranya Rancangan Peraturan Daerah, yang telah dibahas dan disetujui pada Rapat Paripurna ini.
BACA JUGA:Pansus II Menilai DPUCKTRP Musi Rawas Tidak Serius Menyelesaikan Raperda RTRW
BACA JUGA:Bahas Raperda RTRW Pansus II dan Mitra Kerja Koordinasi ke Provinsi Sumsel
Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mura, sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing Komisi DPRD Kabupaten Mura, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selaku Bupati Musi Rawas saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan Yang Terhormat atas segala usaha dan kerja samanya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini.
Hal ini disadari bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang hasilnya telah disampaikan dan dilaporkan melalui juru bicara Komisi-komisi Dewan yang telah kita dengar tadi, memang banyak menyita waktu, pikiran dan ide-ide perbaikan dengan senantiasa mengacu dan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Sehingga Rapat Komisi, Rapat Fraksi maupun Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan telah mewujudkan keputusan positif untuk dijadikan produk hukum formal Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Banyak Kepala OPD Tidak Hadir Pembahasan Raperda Dijadwal Ulang
BACA JUGA:Dari 13 Propemperda, 4 Raperda Dulu yang Dibahas
Selanjutnya pada kesempatan yang baik ini, kepada yang terhormat seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mura, saya ucapkan terima kasih atas dikemukakannya beberapa informasi, pendapat, saran dan himbauan yang telah disampaikan melalui juru bicara Komisi-komisi DPRD Kabupaten Mura terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2024.
Dan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Mura, kami jajaran Pemerintah Kabupaten Mura selalu mengharapkan dukungan dari Anggota Dewan yang terhormat, terhadap berbagai kebijakan-kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Mura serta langkah-langkah kebijakan yang akan dilaksanakan untuk kemajuan Kabupaten Mura guna mewujudkan Musi Rawas Maju, Mandiri, Bermartabat, dan berkelanjutan (MANTABKAN).
Setelah mendengarkan pendapat Akhir Bupati Musi Rawas, acara dilanjutkan dengan penandatangan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas yang disaksikan oleh Ketua-Ketua fraksi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Pembentukan Peraturan daerah serta Ketua- Ketua Komisi DPRD Musi Rawas.
Dan dilanjutkan dengan berfoto bersama dengan seluruh anggota DPRD Musi Rawas, Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Pemkab Musi Rawas, perwakilan Forkopimda Musi Rawas, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas, Camat serta tamu undangan yang lainnya.