Berikut 9 Syarat Guru jadi Kepala Sekolah, Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Mendikdasmen RI – Prof. Abdul Mu’ti-Foto: bgpsultra.kemdikbud.go.id-
KORANLINGGAUPOS.ID-Abdul Mu’ti sebagain Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI telah meneken petunjuk teknis (juknis) terbaru tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Juknis yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025.
Dilansir dari Detik Edu, dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah terdiri dari seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS), dan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Berikut Syarat jadi Kepala Sekolah Sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025:
BACA JUGA:Stop Bullying! Kepsek di Lubuk Linggau Tegaskan Langkah Nyata dan Giatkan Siswa Berkarakter
Pertama, mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
Kedua, mempunyai sertifikat pendidik.
Ketiga, mempunyai pangkat dan golongan minimal piñata III/C untuk guru dengan status PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Keempat, mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama untuk guru berstatus PPPK dan pengalaman minimal 8 tahun.
BACA JUGA:Kepsek di Lubuk Linggau Ingatkan Siswa Maksimal Persiapkan Diri Hadapi Ujian
BACA JUGA: Kepsek Diingatkan Jangan Berani Potong PIP, Warga Bisa Melapor ke Kemendikdasmen Langsung
Kelima, mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan predikat minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir.
Keenam, mempunyai pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.