Mantan Gubernur jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi di KONI
Tampak dari luar suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang.-Foto : Sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2003-2008, Ir H Syahrial Oesman (SO) hadir di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kedatangan mantan orang nomor 1 di Sumsel tersebut, hadir di PN Palembang untuk memenuhi undangan Kejati Sumsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Sumsel, Jumat 5 Januari 2023.
Dari informasi yang dihimpun, menjelang sidang SO tidak datang sendirian melainkan turut hadir beberapa nama lainnya sebagai saksi sidang pada kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.
Terpantau sejumlah nama yang turut hadir bakal memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan diantaranya Amiri mantan Bendum KONI Sumsel.
BACA JUGA:Modus Karyawan CV Central Usaha Baru Lubuklinggau Gelapkan Uang Puluhan Juta
Layak untuk ditunggu, apakah dalam sidang pembuktian perkara korupsi KONI Sumsel akan terungkap fakta baru di persidangan?
Hingga berita ini diturunkan oleh SUMEKS.CO, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadapan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH belum di mulai.
Namun, terpantau kondisi diluar sidang sudah dipenuhi pengunjung sidang dari kerabat para terdakwa, yang akan memantau jalannya persidangan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini ada dua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
BACA JUGA:Berikut Syarat Petugas Pelipat Surat Suara Pemilu 2024, salah Satunya Dilarang Bawa HP
Kedua terdakwa itu yakni mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Thahir serta mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman.
Pada persidangan sebelumnya, turut dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim diantaranya mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.
Dari keterangan saksi Yusuf Wibowo dipersidangan, diperoleh fakta bahwa pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dicairkan pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.
Namun, terungkap pencairan pada tahap kesatu hingga tahap kedua belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterima dari pengurus KONI Sumsel.