MPLS SMA/MA dan SMK di Lubuk Linggau Dimulai, Ingat 4 Hal yang Dilarang Dalam MPLS 2025

Ketua MKKS SMA Kota Lubuk Linggau Agustunizar, M.Pd -Foto: Dok. Linggau Pos-

BACA JUGA:MPLS 2025, Murid Baru SDN 36 Lubuk Linggau Dikenalkan 4 Kata Ajaib

Pada Poin D Juknis MPLS yang diterbitken Kemendikdasmen, ada beberpaa kegiatan yang dilarang dilakukan selama MPLS 2025/2026. 

Pelarangan beberapa kegiatan bertujuan untuk menghilangkan praktik perpeloncoan, kekerasan, dan segala bentuk aktivitas yang merugikan serta tidak mendidik bagi murid baru.

Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi tegas. 

Beberapa kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan dalam MPLS Ramah antara lain:

BACA JUGA:MPLS 2025, Siswa Baru SDN 44 Lubuk Linggau Dilatih Beradaptasi

BACA JUGA:MPLS di SDN 4 Lubuk Linggau: Menyambut Generasi Gemilang dengan Semangat Baru

 1. Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. 

Tugas-tugas yang diberikan kepada murid baru selama MPLS Ramah harus memiliki nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan. Pemberian tugas yang berbentuk merendahkan martabat dan hak anak, serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan hal yang dilarang pada MPLS Ramah. 

2. Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. 

Filosofi utama MPLS Ramah adalah kegiatan edukatif tanpa perpeloncoan. Oleh karena itu, semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang. Selain itu pemberian hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan adalah mutlak dilarang. 

Beberapa tindakan dan kegiatan dimaksud mencakup bentakan, cacian, ejekan, perundungan, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang dapat merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental murid. 

3. Kegiatan MPLS Ramah tanpa Pengawasan Guru

Seluruh kegiatan MPLS Ramah, baik yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib dilakukan dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid. 

4. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan

Penggunaan atribut dalam MPLS Ramah tidak diperbolehkan berkaitan dengan praktik perpeloncoan yang tidak memiliki nilai edukasi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan