Dua Warga Muara Beliti Dijebloskan ke Penjara
Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) usai jalani sidang putusan hakim karena membobol rumah warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis 4 Januari 2024.-Foto: Apri yadi/ Linggau Pos-
BACA JUGA:Melepas Penat ke Umbulan Tanaka Waterfal
Di perjalanan, Sahilin mengatakan pada Firmansyah bahwa akan mengambil sepeda motor di rumah Rustanto di Dusun IV Desa Satan Indah Jaya.
Sampai di dekat rumah Rustanto, Firmansyah menunggu di pinggir jalan. Sedangkan Sahilin berjalan menuju belakang rumah Rustanto dengan membawa linggis dan kunci T.
Terdakwa Firmansyah mengawasi dan melihat keadaan sekitar.
Kemudian Sahilin mencongkel pintu belakang rumah dengan menggunakan linggis hingga terbuka kemudian masuk ke dalam rumah dan mendekati sepeda motor kemudian memetik menggunakan kunci T dan mendorong sepeda motor.
Setelah menjauh dari rumah korban, maka Sahilin menyalakan sepeda motor menggunakan kunci T lalu terdakwa Firmansyah ikut menyalakan sepeda motornya lalu pergi ke kolam tersangka Sahilin.
BACA JUGA:Alex Marquez: Makasih Haters! Saya Makin Semangat Lho
Sampai di kolam, Sahilin meletakkan linggis ke dalam pondok sedangkan kunci T dibuang ke siring pada saat di perjalanan. Kemudian Sahilin berkata kepada terdakwa Firmansyah “Kau tunggulah di sini, Aku jual motor dulu.” Dijawab terdakwa Firmansyah “Lamo dak?”
Dijawab saksi Sahilin “Idak, bentar tunggulah sini.”
Selanjutnya Sahilin pergi menuju SP 10 Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas guna menjual sepeda motor dengan tujuan datang ke rumah Indra (DPO) dengan cara menawarkan untuk menjual sepeda motor.
Ketika itu Indra membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2 juta dan Sahilin kemudian menemui temannya lalu mereka foya-foya. Setelah itu Sahilin mencari angkutan guna pulang ke kolam.
BACA JUGA:Iphone Banting Harga! 7 Rekomendasi Hp Iphone Terbaik Turun Harga Bulan Januari 2024
Sekira pukul 03.30 WIB Sahilin datang membangunkan terdakwa Firmansyah yang sedang tidur.
Lalu Sahilin memberikan uang tunai kepada terdakwa Firmansyah sebesar Rp 400 ribu.
Lalu saksi Sahilin mengeluarkan narkotika jenis sabu dan berkata kepada terdakwa Firmansyah “Nah peng, kito makek.”