Dua Warga Muara Beliti Dijebloskan ke Penjara

Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) usai jalani sidang putusan hakim karena membobol rumah warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis 4 Januari 2024.-Foto: Apri yadi/ Linggau Pos-

Terdakwa Firmansyah mengiyakan apa yang diajak oleh Sahilin lalu Sahilin dan terdakwa Firmansyah menggunakan sabu bersama-sama. 

BACA JUGA:Tips Ampuh Untuk Meredakan Peradangan Sendi Menggunakan Lengkuas!

 Senin  28 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB  Sahilin ditangkap oleh pihak kepolisian bertempat di warnet rumah tersangka, ketika itu juga diamankan satu Sepeda Motor Yamaha Jupiter tanpa nopol milik tersangka dan satu buah linggis kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatan terdakwa Firmansyah dan  Sahilin,  korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Maka masing-masing terdakwa  diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (2)  KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan