Dua Warga Muara Beliti Dijebloskan ke Penjara
Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) usai jalani sidang putusan hakim karena membobol rumah warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis 4 Januari 2024.-Foto: Apri yadi/ Linggau Pos-
Terdakwa Firmansyah mengiyakan apa yang diajak oleh Sahilin lalu Sahilin dan terdakwa Firmansyah menggunakan sabu bersama-sama.
BACA JUGA:Tips Ampuh Untuk Meredakan Peradangan Sendi Menggunakan Lengkuas!
Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB Sahilin ditangkap oleh pihak kepolisian bertempat di warnet rumah tersangka, ketika itu juga diamankan satu Sepeda Motor Yamaha Jupiter tanpa nopol milik tersangka dan satu buah linggis kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti.
Akibat perbuatan terdakwa Firmansyah dan Sahilin, korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Maka masing-masing terdakwa diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (*)