Pecatan Polisi dan 3 Temannya Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Jatanras Polda Sumsel Sergap Seorang Pecatan Polri dan 3 Rekannya, Temukan Senpi dan Sabu- FOTO : dok sumeks.co-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Pecatan anggota polisi dan 3 rekannya diamankan Subdit 3 Jatantas Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diamankan dalam penyergapan sebuah operasi penindakan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat 18 Juli 2025 malam.
Kasusnya pun bikin geleng-geleng. Dikutip dari sumeks.co keempat orang ini diamankan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal penguasaan narkotika jenis sabu serta pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, mereka langsunh melakukan penyelidikan dan mendapati 4 orang pelaku sedang berada di dua mobil Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah.
BACA JUGA:ODGJ di Lubuk Linggau Sering Ngamuk Resahkan Warga Diamankan Anggota Sat PolPP
Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah seoranh pelaku Adi Bastomi, yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri.
Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil.
Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay.
Dari 4 tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk. Selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.
“Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” tegasnya.