Begal Vape Milik Pelajar Lubuklinggau Senilai Jutaan
Terdakwa Ferdi (23) usai jalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, Kamis 4 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Kemudian terdakwa ke rumah Repi dan uang hasil gadaian tersebut terdakwa gunakan untuk makan dan minum bersama rekan-rekan. Kemudian keesokan paginya terdakwa dengan Repi datang lagi ke rumah Yuri untuk meminta tambahan uang gadaian lagi sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya uang hasil tambahan gadaian tersebut terdakwa pergunakan untuk makan dan minum bersama dengan rekan-rekan terdakwa.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Begini Panduannya
Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Repi yang mengambil satu buah Vape merk Hexom warna biru, Korban Nathanael Steve mengalami kerugian yang bila ditafsirkan lebih kurang sebesar Rp 3.750.000. (adi)