Begal Vape Milik Pelajar Lubuklinggau Senilai Jutaan

Terdakwa Ferdi (23) usai jalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, Kamis 4 Januari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID   - Karena cukup bukti terdakwa Ferdi (23) dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH dengan dua tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 4 Januari 2024.

Resedivis yang tinggal di  RT 03,  Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani  sidang karena  terbukti mengancam pelajar bernama Natan Nael Steve (16) warga Jalan Bukit Sulap Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 Kota Lubuklinggau.

Akibatnya korban mengalami kehilangan vape (rokok elektrik) merk Hexom.

BACA JUGA:Depresi Picu Bunuh Diri, Berikut Cara Mengidentifikasi Gejala dan Mencegahnya

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi Anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah, A.Md.

Dalam tuntutannya,  JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdawa Ferdi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) Ke-2 KUHPidana.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH  lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU   tetap pada tuntutannya.

BACA JUGA:Perangkat Desa Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Minum Racun

Ferdi masuk bui karena membegal korban bersama Repi (DPO) Kamis  13 Juli 2023 sekira pukul 02.00 WIB   di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Kota Lubuklinggau. 

Awalnya, terdakwa  kumpul-kumpul di daerah Perbakin Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat 1. Selanjutnya terdakwa mendengar Repi akan ribut atau berkelahi di daerah Megang.

Selanjutnya terdakwa menyusul Repi ke daerah Megang.

Sesampai di Megang ternyata  Repi sudah berdamai dan tidak jadi berkelahi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan