3.258 Posbankum se-Sumsel Diresmikan, Begini Pesan Penting Gubernur
Gubernur Sumsel H. Herman Deru meresmikan Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumsel, Senin 28 Juli 2025-Foto: Dok. Pemprov Sumsel -
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan Wilayah Sumsel.
Peresmian Posbakum berlangsung di Griya Agung Palembang, Senin 28 Juli 2025 yang dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Sumsel atas pencapaian luar biasa.
"Saya yakin hari ini bukan hanya kemenangan SDA-nya yang luar biasa tetapi SDM-nya luar biasa," jelas Menteri dikutip dari laman resmi Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Komitmen Dukung Pembentukan Posbakum di Seluruh Kelurahan Pemkot Terima Penghargaan dari Kemenkum RI
BACA JUGA:Musi Rawas Raih Penghargaan atas Pembentukan Posbakum Desa dan Kelurahan
Ia memuji kemampuan Sumsel yang berhasil membentuk 3.258 Posbankum menyebutnya sebagai prestasi yang patut dicontoh dalam memfasilitasi layanan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mentransformasikan layanan hukum secara digital agar lebih mudah diakses dan tidak berbelit-belit.
Sementara Gubernur Sumsel H. Herman Deru menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum ini sangat krusial mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami hukum.
"Kita di Sumsel tergolong orang yang taat hukum, tapi tidak semuanya yang paham hukum, tentu adanya pos bantuan hukum ini menjadi angin segar sehingga persoalan hukum tidak perlu sampai ke meja hukum namun dapat diselesaikan di tingkat bawah," jelas Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Bentuk Posbakum di Seluruh Desa dan Kelurahan, Ternyata ini Tujuan Pentingnya
BACA JUGA:Posbakum Sudah Dibentuk di 32 Desa di Kabupaten Musi Rawas
Ia optimistis kehadiran Posbakum ini akan menjadi angin segar, memungkinkan persoalan hukum diselesaikan di tingkat paling bawah tanpa harus sampai ke meja pengadilan, serta tanpa terhalang keterbatasan ekonomi.
Penyebaran Posbankum di Sumsel telah mencapai 3.258 desa/kelurahan, menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu pelatihan paralegal diikuti oleh 6.687 peserta dari 17 kabupaten/kota se-Sumsel.