Kalapas Lahat : Napi Pindahan dari Lubuklinggau, Oknum Pegawai Lapas Antar Sabu Titipan Napi

Oknum Pegawai Lapas Kalas IIA Lahat antar sabu diduga titipan napi dan Kalapas membenarkan adanya kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum pegawai tersebut--

KORANLINGGAUPOS.ID - Akibat ulah pegawai Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) membuat dugaan bahwa napi yang berada di dalam penjara masih bisa mengedarkan narkotika.

Seperti ulah oknum pegawai Lapas Kelas IIA Lahat  ini bernama Doni Pratama (32) berhasil ditangkap Sat Resnarkoban Polres Lahat pada Minggu 27 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Terbukti disampaikan Kasat Narkoba  Iptu Lykher Tambunan bahwa dari pengakuan tersangka didapat Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari salah satu napi berinisial AL.

Sementara Napi AL ini merupakan Napi Lapas Kelas IIA Lahat, sabu tersebut merupakan titipan dari napi berinisial AL meminta Doni untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di luar.

BACA JUGA:WBP Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelatihan Kemandirian Bersertifikat Bidang Menjahit

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Handphone, Kalapas Narkotika Muara Beliti Beri Penghargaan ke Pegawai Terbaik

Hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat, dan memanfaatkan laporan masyarakat di wilayah Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Maka wajar isu di masyarakat soal napi bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam penjara, seperti ulah pegwai Lapas Lahat ini menjadi kaki tangan pengedar narkoba Kabupaten Lahat.

Tersanka Doni ditangkap saat berada pinggir jalan di Desa Tanjung Payang, Lahat, dan pada saat ditangkap tersangka langsung pasra dan tak bisa berkelit lagi.

Mendapati narkoba jenis sabu seberat 102,33 gram yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut disimpat di saku jaket yang dikenakanya.

BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Kelas III Sarolangun Rawas Laksanakan Pengamanan Ketat Demi Cegah Gangguan Keamanan

BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional Lapas Lubuk Linggau Berikan Remisi Khusus untuk Anak Binaan yang Memenuhi Syarat

Tidak hanya itu Satres Narkoba Polres Lahat juga mendapati uang tunai Rp300 ribu, handphone, serta motor Honda Spacy yang digunakan tersangka dalam perjalanan, dan itu semua disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan laporan masyarakat adanya dugaan transaksi narkotika tersebut kemudian ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Lahat dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap lokasi yang dimaksud.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan