Demi Kenyamanan, Sat Pol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Depan Eks Pemkab Mura dan Depan Eks Kompi
Tim Pol PP Lubuk Linggau sosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomot : 300/144 / Sat.Pol. PP/VI/2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Pedagang Kaki Lima di depan eks Pemkab Musi Rawas atau Kantor Disdukcapil Lubuk Linggau, Rabu 30 Juli 2025. -Foto: Dok. Pol PP-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali diingatkan untuk tidak berjualan di trotoar, DMJ dan Fasilitas Umum. Mereka kembali diingatkan diberikan peringatan untuk segera pindah, berjualan di lokasi yang diperbolehkan
Sekretaris Sat PolPP Kota Lubuk Linggau, M Syarifian mengungkapkan giat sosialisasi imbauan dan peringatan ini sudah dilaksanakan sejak lama.
Mereka mengingatkan kembali terkait Surat Edaran (SE) Nomot : 300/144 / Sat.Pol. PP/VI/2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam rangka penyelenggaraan penegakan Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta untuk menjaga keindahan dan kerapian dalam Kota Lubuk Linggau.
Dimana dalam SE tersebut, Wali Kota menghimbau kepada pedagang pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung iawab tempat fasilitas umum agar mematuhi beberapa hal.
BACA JUGA:Warga Resah Bakal Ada Diskotik di Belalau 1 Lubuk Linggau, Sat Pol PP: Izinnya Masih Diurus
BACA JUGA:Anggota Satpol PP Lubuk Linggau kembali Tertibkan Anjal dan Gepeng di Persimpangan Kota
Pertama tidak menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha atau menggelar barang dagangan di daerah milik jalan. trotoar dan, fasilitas umum lainya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Aktivitas usaha atau sajenisnya tidak melakukan pelanggaran pada tempat.
Jika ada pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang beriaku terhadap objek dan pelaku pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Apabila surat himbauan ini tidak diindahkan maka akan dilakukan tindak tegas dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Lubuk Linggau berupa sanksi dengan penyitaan barang.
BACA JUGA:Satpol PP Lubuk Linggau Tertibkan Pedagang di Bahu Jalan dan Trotoar
BACA JUGA:Darurat Narkoba, Wakil Rakyat Desak Pol PP Razia Hajatan di Musi Rawas
"Giat tadi kita fokuskan PKL di seberang eks Pemkab Mura atau Kantor Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau, di Kelurahan Moneng Sepati Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Mereka kembali kita imbau dan kita berikan peringatan keras agar mereka yang melanggar segera pindah.
Jika tidak, ya akan kita tindak tegas sesuai dengan SE tersebut," tegasnya.