Petugas Sat PolPP Lubuk Linggau Tertibkan PKL yang Melanggar

Petugas Sat Pol PP saat menertibkan pedagang kaki lima di depan eks Pemkab Mura, selasa 4 Agustus 2025-Foto : Yunita/Harian Pagi Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID – Senin 4 Agustus 2025 Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih bandel membuka lapak didepan eks Kantor Pemkab Musi Rawas.

Sekretaris Sat Pol PP Kota Lubuk Linggau, M. Syarifian, S.H mengungkapkan jika penertiban ini dilakukan untuk kenyamanan dan menjaga estetika kota Lubuk Linggau.

“Kita lakukan ini tujuannya untuk bertindak tegas ke PkL yang lapaknya melanggar aturan. Seperti berada di daerah DMJ tepatnya yang berada di depan Eks Pemkab. Penertiban ini dilakukan untuk mensterilkan lokasi agar bersih tertata, rapi, nyaman juga pastinya untuk menjaga estetika kota Lubuk Linggau,” ungkapnya disela-sela melakukan penertiban.

Sebelum dilakukan penertiban tegas Syarif, pedagang sudah dihimbau sudah cukup lama bahkan bertahun-tahun.

BACA JUGA:Sat Pol PP Lubuk Linggau Lakukan Penertiban, Pedagang Kecil Eks Kantor Pemda Musi Rawas Resah

BACA JUGA:Rencana Revitalisasi Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau Bikin Pedagang Resah

“Mengingatkannya ini sudah cukup lama atau bertahun-tahun, para pedagang ini sudah tahu bahwa lokasi ini dilarang untuk berjualan. Lalu lebih intens lebih kurang  kembali kita lakukan sosialisasi atauiimbauan satu bulan setengah, saya rasa sudah cukup kita memberikan kelonggaran waktu jadi hari ini kami lakukan kegiatan penertiban,” tegasnya.

Sat Pol Pp memberikan toleransi ke pedagang yang masih keberatan mengangkut barangnya atau tidak ada kendaraan untuk mengangkutnya, dengan dibantu Sat Pol PP untuk pengangkutan barang mereka.

“Ini adalah tugas suatu fungsi satuan praja dimana melakukan pengamanan, penertiban, apapun itu yang dilarang oleh aturan pemerintah kota Lubuklinggau,” tuturnya.

Syarif kembali menegaskan penindakan tersebut untuk menjaga kerapian Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Pedagang Buah di Sekitar Stasiun Kereta Api Lubuk Linggau Sehari Bisa Jual 50 Kilogram Alpukat

BACA JUGA:Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pedagang Musiman Mulai Coba Peruntungan

“Kami melakukan penindakan tegas gunanya untuk menjaga kerapian kota Lubuk Linggau, estetika kota Lubuk Linggau, apa lagi ini didepan kantor pemerintahan eks Pemda jadi kita harus tetap menjaga, bukan kita tidak memperbolehkan jualan, silakan berjualan tapi ada tempat yang sudah di sediakan oleh pemerintah, baik itu food court kalau makanan, ataupun buah-buahan buat lah semacam food court atau pun lokasi yang telah diperbolehkan oleh pemerintah, agar kerapian tetap terjaga” tegasnya.

Saat dibincangi wartawan KORANLINGGAUPOS.ID salah seoramh kerabat pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya membuka lapak di lokasi tersebut mengaku sedih dan mengungkapkan kekecewaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan