Dugaan Korupsi Penentuan Kuota Haji, 10 Agen Travel Diuntungkan

KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri, terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas - Foto: Dok. Kemenag RI-

KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 diduga tak hanya bakal menjerat pejabat atau mantan pejabat Kementerian Agama. 

Tapi juga sejumlah pihak lain, termasuk diduga pula sekitar 10 agen travel yang diuntungkan.

"Ya lebih kurang sekitar segitu lah (10 agen travel)," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjawab pertanyaan wartawan dikutip dari sumatera ekspres.id, Selasa 12 Agustus 2025.

Dia menyebut terdapat agen travel besar hingga kecil, yang mendapat keuntungan dalam penentuan kuota haji tersebut. 

BACA JUGA:Modus Korupsi Hibah PMI, Mark Up Harga Sewa Hingga Minta Nota Kosong

BACA JUGA:Agustus Kemungkinan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau

"Setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil," jelasnya.

Dugaan keuntungan yang didapat oleh pihak swasta dalam kasus ini, akan terungkap secara lebih spesifik melalui hasil pemeriksaan. 

Di bagian lain, KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri, terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Sehingga memudahkan di saat dinintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik," jelas Setyo, Purnawiran Polri dengan pangkat terakhir Jenderal Polisi Bintang 3 atau Komjen Pol.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Kejari Terima Uang Titipan Pengganti

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Kebun Sawit DAM, Mantan Pejabat Dinas Kehutanan Musi Rawas Bersaksi

Pihak lain yang dicegah bepergian ke luar negeri, atas nama Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan