Waspada Pamer Ibadah Bisa Sebabkan Riya’

Ilustrasi Riya'-foto : net-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK mengatakan salah satu fenomena yang mulai menjangkiti kaum muslimin di zaman sekarang ini adalah dengan gampangnya memberitahukan ibadah yang dia lakukan kepada orang lain. Berbagai sarana media sosial sangat memudahkan untuk meng-update aktivitas ibadah yang sedang dilakukannya, dari sedekah yang dikeluarkan, bacaan Al-Quran yang diindah-indahkan, kegiatan umroh yang dijalani, majelis ilmu yang dihadiri, dan lain sebagainya.

Sebenarnya tak ada masalah jika satu ibadah tertentu diketahui oleh orang lain. Yang menjadi masalah adalah jika niatnya untuk pamer agar orang lain memujinya. “Inilah yang disebut riya’, melakukan suatu amalan agar orang lain bisa melihatnya kemudian memuji dirinya,” katanya dikutif dari muslimafiyah. 

Padahal riya’ akan menghapus dan membatalkan amalan shalih. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadikan ia bersih (tidak bertanah).” (QS Al-Baqarah: 264).

 

BACA JUGA:Masih Banyak Yang Salah Kaprah

 

Pelaku riya’ memamerkan amalnya agar dipuji, disanjung dan mendapatkan kedudukan di hati manusia. Akibatnya dia tidak akan mendapat ganjaran kebaikan dari Allah, sayangnya manusia pun belum tentu memujinya. Allah berfirman dalam hadits qudsi,

“Aku adalah sekutu yang Maha Cukup, sangat menolak perbuatan syirik. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang dicampuri dengan perbuatan syirik kepadaKu, maka Aku tinggalkan dia dan (Aku tidak terima) amal kesyirikannya.” (HR Muslim, no. 2985)

Akan tetapi, jika ada maslahat tertentu, seperti dalam rangka memotivasi dan akan mendorong orang lain serta sahabat-sahabatnya untuk melakukan ibadah yang sama, maka hukum menampakkannya boleh. Allah berfirman,

”Jika kalian menampakkan sedekah (kalian), maka itu baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian.” (QS Al-Baqarah : 271)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Di dalam ayat ini terdapat petunjuk bahwa menyembunyikan sedekah lebih utama daripada menampakkannya, karena lebih jauh dari riya’. Kecuali jika ada maslahat yang kuat, yaitu orang-orang mengikutinya, maka menampakannya lebih utama jika ditinjau dari sudut pandang ini dan hukum asalnya adalah menyembunyikan lebih utama.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/701)

 

BACA JUGA:Cadar Mulai Tidak Asing Lagi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan