Masih Banyak Yang Salah Kaprah

Ilustrasi cerai-foto : net-

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Masih ada yang salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri. Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Hal itu dikatakan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK dikutuf dari WAG artikel dakwa.   

Disebutkannya menurut, Syaikh Muhammad bin Shalih AL-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan.”[1]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (Al-Baqarah: 229).

 

BACA JUGA:Cadar Mulai Tidak Asing Lagi

 

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.

Allah Ta’ala berfirman,

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (Al Baqarah: 228).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan