Masih Banyak Yang Salah Kaprah

Ilustrasi cerai-foto : net-

Semoga bisa menimbang kembali

 

Mengenai ayat, “Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (Ath- Thalaq: 1).

 

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

 

BACA JUGA:Terlalu Kurus, Ini Tips Menggemukan Badan dengan Cepat

 

 “Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.[6] (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan