Masih Banyak Yang Salah Kaprah
Ilustrasi cerai-foto : net-
“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [3]
Istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami
Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,
“yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[4]
BACA JUGA:Terlalu Kurus, Ini Tips Menggemukan Badan dengan Cepat
Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,
“Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[5]