Kalapas Lubuk Linggau Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar Lembaga untuk Penerapan Restorative Justice

Kalapas Lubuk Linggau Budi Yuliarno saat hadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Sinergi antar Lembaga dan Identifikasi Masalah pada Implementasi Restorative Justice -yang ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 21 Agustus 2025. FOTO : Dok Humas Lapas -

LUBUK LINGGAU, KROANLINGGAUPOS.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lubuk Linggau, Budi Yuliarno hadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait Sinergi antar Lembaga dan Identifikasi Masalah pada Implementasi Restorative Justice.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis 21 Agustus 2025. 

Pertemuan ini diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta unsur terkait lainnya, dengan tujuan memperkuat kolaborasi dalam penerapan konsep Restorative Justice sebagai salah satu langkah strategis dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. 

Dalam forum tersebut, berbagai isu dan kendala yang muncul di lapangan turut dibahas, mulai dari mekanisme penyelesaian perkara, peran masing-masing lembaga, hingga sinergi dalam memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keadaan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau : Perkuat Disiplin dan Cinta Tanah Air di Lingkungan Lapas

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Rakor Persiapan HUT ke-80 RI, Bentuk Dukungan Lapas Turut Meriahkan HUT RI

Kalapas Lubuk Linggau, Budi Yuliarno, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga agar penerapan restorative justice dapat berjalan efektif. 

“Pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan, bukan semata-mata hukuman. Untuk itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan pembinaan, khususnya di lapas, dapat selaras dengan semangat keadilan yang lebih manusiawi,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat semakin solid dalam mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang ada, sekaligus merumuskan langkah konkret demi optimalisasi pelaksanaan restorative justice di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan