Program RTLH di Lubuk Linggau Harapan Baru untuk Warga Kurang Mampu

Kepala Bidang Perumahan, Chandra Ropiko - Foto : Yunita/Harian Pagi Linggau Pos-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Program ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di Lubuk Linggau. 

Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), saat ini masih terdapat sekitar 1.700-an unit RTLH yang ada di Kota Lubuk Linggau. Jumlah tersebut lebih besar data usulan dari Kelurahan yang mencapai 723 unit RTLH.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Disperkim Febrio Fadilah melalui Kabid Perumahan, Chandra Ropiko, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 3 September 2025.

RTLH didefinisikan sebagai bangunan tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas, serta kelayakan lingkungan. Umumnya, rumah-rumah ini tidak memiliki akses sanitasi yang memadai, ventilasi buruk, serta struktur bangunan yang membahayakan penghuninya.

BACA JUGA:Camat Muara Kelingi Apresiasi Program Bedah Rumah Polres Musi Rawas

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Kembali Survei Calon Penerima Manfaat Bedah Rumah, Begini Spesifikasinya

Tahun 2025 sebanyak 50 unit rumah ditargetkan akan dibedah yang tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah Kota Lubuk Linggau.

Penerima bantuan bedah rumah memiliki kriteria yang harus dipenuhi, melainkan tidak semua rumah dapat dibantu. Beberapa kriteria tersebut antara lain memiliki tanah sendiri, berdomisili di rumah tersebut, serta belum pernah menerima bantuan swadaya pada tahun-tahun sebelumnya.

“Data yang masuk itu kita verifikasi dari awal, kita cek misalnya rumahnya layak dibantu pasti keliatan saat kita verifikasi, nanti saat verifikasi juga kita tidak hanya melihat rumahnya saja tapi kita lihat apakah tanah itu benar-benar milik calon penerima bantuan atau bukan, anggapannya kalau misal tanahnya bukan punya dia tapi kita bantu tapi kalau tiba-tiba yang punya tanah tidak senang gimana, jadi minimal juga harus milik pribadi jadi selain karena kondisi memang tidak layak ya harus punya sertifikat pribadi,” jelasnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, bantuan yang diberikan per rumah mencapai Rp20 juta. Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan seperti perbaikan secara menyeluruh ataupun pembelian material. Selain itu penerima juga diperbolehkan menambah material secara swadaya, seperi batu bata, pasir atau semen, untuk memperkuat struktur bangunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan