Banyak yang Belum Tahu Begini Cara Menghitung Kadar Zakat Pertanian

KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM-Foto: Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID-Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.

Kewajiban zakat tidak hanya berlaku pada harta benda atau uang saja, tapi juga pada hasil pertanian.

Hal tersebut kata Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM kepada KORANLINGGAUPOS.ID

Dijelaskannya, dalam konteks zakat pertanian, terdapat dua konsep penting yang harus dipahami, yakni nisab dan kadar zakat.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Terima Penghargaan Baznas Awards 2025 Kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat I

BACA JUGA:Harga Emas Naik BAZNAS Merubah Nisab Zakat Penghasilan Segini Ketetapannya

Bahana sapaan akrabnya menjelaskan tentang nisab dan kadar zakat pertanian serta penerapannya.

Nisab dalam zakat pertanian adalah ambang batas minimal dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang dikenakan wajib zakat.

Jika hasil panen kurang dari nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan.

Nisab ini ditetapkan untuk mencegah orang-orang yang memiliki lahan pertanian kecil terbebani zakat yang berlebihan.

BACA JUGA:Bantu Masyarakat Pra Sejahtera BAZNAS Akan Luncurkan Zakat Fried Chicken

BACA JUGA:Zakat Fitrah yang Dikumpulkan UPZ OPD Disalurkan Oleh BAZNAS Musi Rawas

Kadar zakat pertanian mengacu pada persentase atau jumlah yang harus dikeluarkan dari hasil panen yang telah mencapai nisab.

Kadar zakat berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasi yang digunakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan